Sengketa Urut Sewu TNI dan Warga Belum Selesai

Tribunnews.com
 
TRIBUNNEWS.COM,JOGYA - Sengketa kepemilikan tanah di kawasan pesisir selatan Pantai Kebumen atau dikenal istilah kawasan Urut Sewu antara warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jogya dengan pihak TNI AD belum selesai.
Pihak TNI AD hingga saat ini bersikukuh lokasi latihan militer merupakan tanah miliknya.
Namun di lain pihak, klaim tersebut dimentahkan oleh Koordinator Bidang Hukum Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo. Ia menyatakan warga memiliki bukti letter C tanah yang disengketakan.
Pihaknya juga mendapati kenyataan saat ini pihak TNI AD sedang sibuk mencari dukungan kelengkapan data tanah di lokasi yang menjadi sengketa.
“Fakta ini terungkap oleh tim kami saat mereka diberitahu oleh beberapa kepala desa wilayah Urut Sewu," kata Teguh,Minggu (27/11/2011) siang menyinggung adanya surat No B/ 110/XI/ 2011 tertanggal 18 Nopember 2011 yang dibuat oleh Detasemen Zeni Bangunan 2/IV Sub Detasemen Zeni bangunan 022/IV dan ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Komandan Subdenzibang 022/IV Pembantu Letnan Dua Wagiyanto.
Teguh mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada beberapa kepala desa di Kecamatan Ambal,Kebumen.
Melalui surat tersebut, pihak TNI AD, kata Teguh mengajukan permohonan kepada kepala desa untuk menanda tangani surat keterangan belum tercatat atau ter-registrasi dan surat pernyataan penguasaan tanah TNI AD yang telah ditetapkan di daerah latihan Dislitbang AD Kabupaten Kebumen.         
Sementara itu, dalam lampiran surat yang harapannya dapat ditanda tangani kepala desa tersebut juga ditulis beberapa hal, antara lain kepala desa diharapkan mengakui tanah tersebut sebelumnya adalah tanah negara dalam penguasaan Kemhan RI cq TNI AD dan telah dikuasai sejak tahun 1950, tanah tersebut belum dijual atau dipindah tangankan pada pihak lain, tanah tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun dan tanah tersebut belum mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti hak.
Teguh menilai, langkah tersebut mengaburkan fakta yuridis adanya warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah di kawasan sengketa.
"Sebagian besar tanah yang saat ini buktinya sedang dikumpulkan TNI-AD justru telah ber-letter C dan ter-register dengan baik atas nama warga di masing-masing desa dan beberapa bidang tanah yang dipunyai warga juga telah bersertifikat dan dari saksi-saksi tokoh tua yang ada," ujarnya. (HWO)

Editor: Romualdus Pius  |  Sumber: Tribun Jogja
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

0 komentar: