SUDAH USG, APA MASA IDAH ITU HARUS,,,!
Nih pura-puranya percakapan antara aku dan adik kelas.
Pertanyaan:
Mbak fi, mau
tanya, jika dalam masa ‘iddah ditentukan kira-kira tiga bulan dengan
tujuan untuk mengetahui bersih tidaknya rahim dari janin, lalu bagaimana
jika pada zaman modern kini sudah ada alat USG yang bisa mendeteksi ada
tidaknya bayi. Apakah masa ‘iddah tetap berlaku? Lalu dengan tujuan
apa? Terima kasih
Jawaban:
Assalamu’alaykum.wr.wb. ^^
Adinda yang
baik, masa ‘iddah dalam Islam itu ada beberapa macam. Yang adik sebutkan
itu adalah untuk wanita yang diceraikan dalam keadaan haid (tiga kali
suci atau tiga kali haid) atau belum baligh/sudah menopause (tiga
bulan). Adapun untuk wanita yang ditinggal mati suaminya, masa ‘iddahnya
adalah 4 bulan 10 hari. Sedangkan untuk wanita yang diceraikan dalam
keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai bayi di kandungannya lahir.
Oya, tidak ada iddah bagi wanita yang belum dicampuri (kayak Anna KCB
itu loh, hehe..).
Ketentuan Alquran tentang ‘iddah ini adalah suatu ketentuan yang mutlak harus kita ikuti,
karena inilah syariat yang diturunkan kepada kita untuk kemaslahatan
kita di dunia dan keselamatan kita di akhirat kelak (amiiin.. ^^).
Ketentuan Allah tentu saja tidak dapat diubah, titik . Nah, masalahnya
adalah, Allah tidak menjelaskan di Alquran, apa sih tujuan
disyariatkannya ‘iddah bagi seorang wanita. Benar dek, bahwa menurut
pendapat para ulama fiqh terdahulu, salah satu tujuan ‘iddah adalah
untuk mengetahui apakah di dalam rahim wanita yang diceraikan (hidup
atau mati) itu terdapat bibit yang akan tumbuh menjadi bayi atau tidak.
Pertanyaan
adik mbak yang manis mengenai USG, yang dapat mendeteksi kehamilan hanya
dalam hitungan menit. Berkaitan dengan pendapat para ulama terdahulu
mengenai alasan disyariatkannya masa ‘iddah, muncul persepsi bahwa masa
‘iddah sudah tidak perlu diberlakukan karena alasan untuk itu sudah
terjawab oleh teknologi. Jika hukum ‘iddah dianggap tidak berlaku
lagi, sama saja kita menganggap ayat-ayat Alquran yang menjelaskan
tentang hal itu juga tidak berlaku lagi, kan? Apakah hal ini dapat
diterima akal sehat? Sudah tentu nggak, kan, dek? ^^ Ayat-ayat Alquran, sebagai sumber syariat yang benar dan langsung dari Allah, tidak bisa dihapuskan, termasuk tentang ‘iddah.
Ketentuan-ketentuan tentang lama masa ‘iddah wajib kita imani dan
laksanakan. Yang harus dianggap tidak sesuai lagi justru pendapat para
ulama terdahulu itu, mengenai alasan “ada bayi atau tidak” karena sudah
tidak relevan lagi dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Dengan kata
lain, perlu ada sudut pandang lagi tentang ‘iddah. *gayanya mbk.. hoho.
Kalau kita
hanya berpikir masa ‘iddah karena “ada bayi apa tidak, ya?”, maka itu
keliru, dek.. Ada banyak alasan Allah memberlakukan ‘iddah, “ada bayi”
hanya salah satunya ^^.
- Alasan yang kita tahu, bahwa tujuan Islam mensyariatkan ‘‘iddah atas wanita ialah untuk memastikan rahim wanita tersebut suci dari air mani suaminya pada saat ia diceraikan dan juga memastikan ia tidak hamil dari suami sebelumnya (jika ia menikah lagi) sebagai langkah mencegah percampuran keturunan.
- Bagi wanita yang diceraikan dengan talak yang masih boleh dirujuk (belum sampai talak 3), ini memberikan peluang kepada suaminya untuk memikirkan kembali saat-saat manis ketika mereka bersama dan kembali rujuk kepada isterinya setelah pikirannya kembali tenang (semoga yang lagi masa-masa ini bisa rujuk, wkwkwk). Masa menunggu yang agak panjang ini memberikan peluang kepada pasutri untuk menginsafi kembali kesalahan masing-masing dan mencari solusi perselisihan antara mereka dan memungkinkan bagi mereka untuk dapat bersatu kembali. Bukan cuma kedua pasangan, tapi keluarga pasangan pun juga mendapatkan peluang untuk mencari solusi agar anak-anak mereka tidak jadi berpisah.
- Bagi perceraian yang terjadi karena kematian suami (cerai mati), tujuan ‘‘iddah ialah agar isteri menjaga hak-hak suaminya, menghapuskan perasaan sedihnya, membuktikan kesetiannya kepada almarhum suami serta menjaga nama baik diri dan keluarga agar tidak digunjing oleh orang.
- Agama Islam meletakkan keluarga sebagai sesuatu yang tinggi dan mulia, terutama bagi pasangan suami isteri. Agama Islam sangat membenci perceraian dan keruntuhan mahligai rumah tangga. Makanya diberi kesempatan untuk mencegahnya, dek ^^
- ‘Iddah adalah anugerah dari Allah untuk hamba-Nya yang membuktikan kasih sayang dan kesungguhan bagi memelihara dan menjaga keutuhan keluarga dalam Islam. Sungguh mulia..Subhanallah, ya? ^^
Nah, semoga jelas, ya, penjelasan mbak fi ^^
